Marka Jalan dan Fungsinya
Marka Jalan dan Fungsinya
Marka jalan adalah tanda yang terdapat di permukaan jalan yang berfungsi untuk mengatur lalu lintas dan memberikan petunjuk kepada pengguna jalan. Marka jalan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan.
Jenis-jenis Marka Jalan
1. Marka Garis Utuh (Garis Putih)
Marka garis utuh berwarna putih berfungsi sebagai batas antar lajur yang tidak boleh dilintasi. Biasanya digunakan di tikungan, jembatan, atau area berbahaya lainnya.
2. Marka Garis Putus-putus
Marka garis putus-putus berwarna putih berfungsi sebagai batas antar lajur yang boleh dilintasi untuk mendahului atau berpindah jalur.
3. Marka Garis Ganda
Marka garis ganda terdiri dari dua garis sejajar yang berfungsi sebagai pembatas yang tidak boleh dilintasi dalam kondisi apapun.
4. Marka Zebra Cross
Marka zebra cross adalah marka penyeberangan pejalan kaki yang berbentuk garis-garis putih dan hitam bergantian.
5. Marka Garis Berhenti
Marka garis berhenti berbentuk garis utuh melintang yang menunjukkan tempat kendaraan harus berhenti di persimpangan atau lampu lalu lintas.
Fungsi Marka Jalan
- Mengatur arus lalu lintas
- Memberikan batas antar kendaraan
- Memberikan peringatan bahaya
- Menunjukkan tempat penyeberangan
- Membantu pengemudi menentukan posisi
Tips Aman Berkendara dengan Marka Jalan
- Ikuti marka jalan yang terlihat
- Jangan melintasi garis utuh
- Hormati zebra cross
- Perhatikan marka di tikungan
- Kurangi kecepatan di area dengan marka peringatan